Kemenhaj Pastikan Pelunasan Jamaah Haji Khusus Tuntas Sebelum Batas Waktu Arab Saudi

0
20

Komitmen Kemenhaj dalam Menyelesaikan Proses Pelunasan dan PK Jamaah Haji Khusus

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jamaah Haji Khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Masih Ada Penyesuaian Sistem dan Regulasi

Terkait belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menyebut terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. “Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” jelasnya.

Selain itu, Kemenhaj telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota jamaah tetap terpenuhi. “Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” tambah Ian.

Kebijakan Darurat untuk Pelunasan

Menjelang batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, yang jatuh antara 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi untuk memberi ruang bagi PIHK dan jamaah. “Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Ian.

Perlindungan Jamaah Telah Melunasi

Untuk jamaah yang sudah melakukan pelunasan, Ian menegaskan pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi. “Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin,” tegasnya.

Kemenhaj juga menekankan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan agar penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.

Asosiasi Haji dan Umrah Sebut Risiko Gagal Berangkat

Sebelumnya, 13 Asosiasi Haji dan Umrah memperingatkan potensi gagal berangkatnya jamaah akibat belum siapnya sistem pelunasan dan PK ke rekening PIHK. Peringatan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis resmi pada 31 Desember 2025.

Para asosiasi menilai situasi sangat berisiko karena timeline operasional Arab Saudi bersifat ketat dan tidak dapat ditunda. Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus hingga akhir tahun 2025, ditambah waktu pelunasan yang sempit, berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK.

Beberapa tenggat krusial yang tidak bisa ditawar antara lain:

  • 4 Januari 2026: batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna
  • 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
  • 1 Februari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak

“Apabila melewati 1 Februari 2026, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Konsekuensinya, visa haji tidak terbit dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” tegas pernyataan tersebut.

Tekanan Operasional dan Pencairan PK

Menurut 13 asosiasi, mekanisme pencairan PK sebesar 8.000 USD dari BPKH ke PIHK melalui Siskopatuh yang dioperasikan Kemenhaj RI belum sinkron dengan kebutuhan operasional lapangan. Hal ini menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, dan ketidakpastian layanan bagi jamaah.

Untuk itu, asosiasi menekankan pemerintah harus:

  • Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pasca pelunasan jamaah
  • Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi
  • Membuka langkah darurat serta dialog teknis konkret antara Kemenhaj RI, BPKH, dan asosiasi PIHK

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap seluruh jamaah Haji Khusus dapat berangkat tepat waktu, tanpa kendala administratif maupun keuangan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan haji sesuai standar Arab Saudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here