Proses Pencairan Pengembalian Keuangan (PK) Jemaah Haji Khusus Tertunda
Proses pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus hingga awal Januari 2026 belum sepenuhnya selesai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesiapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan jemaah di Arab Saudi.
PK merupakan pengembalian dana yang harus ditransfer ke rekening PIHK di Arab Saudi. Dana tersebut menjadi prasyarat utama bagi penyelenggara untuk membayar layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Tanpa pencairan PK, PIHK tidak dapat melakukan pelunasan kepada penyedia layanan di Arab Saudi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Penyebab Keterlambatan Pencairan PK
Kementerian Haji (Kemenhaj) menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan PK dipicu oleh penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa hambatan tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan kombinasi penyempurnaan sistem administrasi dan aturan teknis.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insyaallah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” kata Ian dalam siaran pers yang diterima.
Pemerintah memastikan terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar pencairan PK serta proses pelunasan biaya jemaah haji khusus dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, yang berlangsung pada 4 Januari hingga 1 Februari 2026.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.
Langkah Mitigasi Kuota Haji Khusus
Di tengah keterlambatan pencairan dana, muncul kekhawatiran tidak terserapnya kuota haji khusus. Menanggapi hal tersebut, Kemenhaj menyiapkan langkah mitigasi dengan menambah kuota cadangan dari jemaah pada nomor urut berikutnya.
Cadangan keberangkatan yang sebelumnya hanya 50 persen kini ditingkatkan menjadi 100 persen. “Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jemaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” ungkap Ian.
Selain penambahan kuota cadangan, Kemenhaj juga mengkaji penerapan kebijakan darurat untuk mengejar ketatnya linimasa operasional Pemerintah Arab Saudi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuka layanan pelunasan biaya pada hari Sabtu dan Minggu.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Ian.
Perlindungan Jemaah yang Telah Melunasi Biaya
Sementara itu, terkait perlindungan jemaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses Pengembalian Keuangan.
“Jemaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya.



